Tag -penelitian

Albertina Ho, Gayus Tambunan, dan PPN atas Aktiva Bekas
Oleh: Imam Muhasan, Dosen PKN STAN
Disclaimer:
artikel ini merupakan pendapat pribadi Penulis dan tidak merepresentasikan pendapat Institusi tempat Penulis bekerja (PKN STAN, BPPK, Kemenkeu RI),
artikel ini tidak menganalisis tepat ATAU tidaknya putusan perkarapidana yang ‘disidangkan’ oleh Ibu Albertina Ho dengan Terdakwa Sdr Gayus Tambunan, melainkan tentang salah satu obyek PPN, yaitu Pasal 16D UU PPN, yang kebetulan menjadi isu utama dalam perkara a quo,
artikel ini ini juga terlepas dari perdebatan soal pro-kontra atas diundangkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimana Dewan Pengawas merupakan struktur baru dalam…