Artikel

5W + 1H: eFaktur?

    dibaca 27 kali opini

oleh: Supriyadi (Dosen PKN STAN)

 

Tulisan ini bertujuan untuk para pembaca lebih memahami tentang eFaktur. Dengan pertanyaan 5W +1H Anda dapat mengetahui Apa (what), Siapa (who), Kapan (when), Dimana (where), Mengapa (why) dan Bagaimana (how) terkait eFaktur.

 What: eFaktur?

eFaktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014)

Apa bedanya eFaktur dengan Faktur Pajak?

 

 

Sumber: Bahan Sosialisasi eFaktur DJP

Who: eFaktur?

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

When: eFaktur?

eFaktur harus dibuat pada:

  • Saat penyerahan BKP
  • Saat penyerahan JKP
  • Saat penerimaan pembayaran
  • Saat penerimaan pembayaran termin
  • Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 3 PER-16/PJ/2014)

 

Where: eFaktur?

 

Why: eFaktur?

  • pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
  • pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
  • PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
  • PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga atau denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

How: eFaktur?

 

 

Sumber: Bahan Sosialisasi eFaktur DJP

 

Disclaimer: artikel ini merupakan pendapat pribadi Penulis dan tidak merepresentasikan pendapat Institusi tempat Penulis bekerja (PKN STAN, BPPK, Kemenkeu RI).