oleh: Supriyadi (Dosen PKN STAN)
Tulisan ini bertujuan untuk para pembaca lebih memahami tentang eFaktur. Dengan pertanyaan 5W +1H Anda dapat mengetahui Apa (what), Siapa (who), Kapan (when), Dimana (where), Mengapa (why) dan Bagaimana (how) terkait eFaktur.
What: eFaktur?
eFaktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
Apa bedanya eFaktur dengan Faktur Pajak?
Sumber: Bahan Sosialisasi eFaktur DJP
Who: eFaktur?
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
When: eFaktur?
eFaktur harus dibuat pada:
- Saat penyerahan BKP
- Saat penyerahan JKP
- Saat penerimaan pembayaran
- Saat penerimaan pembayaran termin
- Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 3 PER-16/PJ/2014)
Where: eFaktur?
Why: eFaktur?
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
- PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
- PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
Diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga atau denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
How: eFaktur?
Sumber: Bahan Sosialisasi eFaktur DJP
Disclaimer: artikel ini merupakan pendapat pribadi Penulis dan tidak merepresentasikan pendapat Institusi tempat Penulis bekerja (PKN STAN, BPPK, Kemenkeu RI).