Kategori -Opini

Penghasilan Driver Ojek Online: Objek PPh Pasal 21 kah..?
oleh:
Dewanto Kusumo (Mhs PKN STAN)
Andri Marfiana (Dosen PKN STAN)
Secara sederhana pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan. Pengertian penghasilan dijelaskan lebih lanjut di dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang mana penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Salah satu langkah pengumpulan penerimaan PPh adalah dengan menerapkan pemotongan dan pemungutan pajak…

Albertina Ho, Gayus Tambunan, dan PPN atas Aktiva Bekas
Oleh: Imam Muhasan, Dosen PKN STAN
Disclaimer:
artikel ini merupakan pendapat pribadi Penulis dan tidak merepresentasikan pendapat Institusi tempat Penulis bekerja (PKN STAN, BPPK, Kemenkeu RI),
artikel ini tidak menganalisis tepat ATAU tidaknya putusan perkarapidana yang ‘disidangkan’ oleh Ibu Albertina Ho dengan Terdakwa Sdr Gayus Tambunan, melainkan tentang salah satu obyek PPN, yaitu Pasal 16D UU PPN, yang kebetulan menjadi isu utama dalam perkara a quo,
artikel ini ini juga terlepas dari perdebatan soal pro-kontra atas diundangkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimana Dewan Pengawas merupakan struktur baru dalam…